09 September 2010    
Pencarian
Beranda
Tentang FKPPR
Aktivitas
Berita
Artikel
Pusat Data
Album Foto
Suara Muda Demokrasi
Buku Tamu
Agenda
Links
Arsip
Quiz
 

Download Center
Wawancara Radio Singapore International (RSI) tentang Pelatihan Blogging untuk Politisi
Laporan Survei Posko Pilkada DKI Jakarta 2007
Selengkapnya » 

Suara Muda Demokrasi
Politik Simbolisme   

PUSAT DATA

Pusat DataPartai PolitikParlemenUmum

Ketua MPR Imbau Pelantikan DPR Sederhana

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid mengimbau agar proses pelantikan anggota DPR periode 2009-2014 pada 1 Oktober mendatang diselenggarakan secara sederhana guna menghemat keuangan negara.

"Anggaran yang telah dialokasikan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak harus dihabiskan seluruhnya," kata Hidayat Nurwahid, di Jakarta, Senin. Hidayat berharap, KPU, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, DPD, dan MPR, bisa mempertimbangkabn betul kondisi keuangan negara yang terbatas serta kondisi masyarakat terutama di Jawa Barat yang masih dilanda bencana alam.

Ditegaskannya, substansi pelantikan anggota DPR bukan pada kemewahannya, tapi pada komitmennya untuk betul-betul menjadi wakil rakyat, menjadi wakil daerah, serta mewujudkan janji-janjinya pada saat kampanye pemilu legislatif lalu.

Persoalan alat-alat kelengkapan seperti tas, pin, dan sebagainya, kata dia, itu adalah persoalan artifisial yang tidak terlalu prinsip. "Kalau bisa secara sederhana kenapa harus mewah," katanya. Menurut dia, pelantikan anggota DPR prinsipnya diselenggarakan secara wajar dan proporsional.

KPU Anggarkan Rp11 Miliar

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Suripto Bambang Setiyadi, mengatakan, KPU menganggarkan dana sekitar Rp11 miliar untuk pelaksanaan kegiatan pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih pada 1 Oktober 2009.

Menurut Suripto, anggaran tersebut di antaranya untuk membiayai penginapan, transportasi pulang dan pergi ke Jakarta, uang saku, perlengkapan seperti tas, dan seragam bagi panitia.

Anggota DPR dan DPD yang akan dilantik, diundang ke Jakarta sejak 28 September hingga 1 Oktober yang menjadi tanggungan KPU. "Dari total dana pelantikan Rp11 miliar, alokasi terbesar untuk transportasi, hotel, uang saku," katanya.

Dikatakan Suripto, pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih merupakan salah satu tahapan pemilu yang harus diselenggarakan KPU sesuai amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. "Anggaran KPU untuk pelantikan anggota DPR dan DPD diusulkan KPU dan telah disetujui Departemen Keuangan dan DPR," jelasnya.

Dari Rp11 miliar untuk pelaksanaan pelantikan anggota DPR dan DPD, sebesar Rp2,87 miliar untuk biaya akomodasi, konsumsi, dan hotel, pengadaan tas Rp115,5 juta, penyediaan jasa kendaraan bus AC dan ambulans Rp251,9 juta, penyediaan jasa, jaket, baju batik, dan hem Rp149,9 juta, serta uang saku Rp2 juta per orang.

 

Sumber:

http://www.analisadaily.com/

 

 

 

 

 

Copyright © Forum Politisi 2009






 Versi Cetak  Kirim ke Teman Nilai Artikel Ini:
   Rating saat ini: 3 dari 5

Artikel Terkait:
Anggota DPR Diberhentikan Bila Enam Kali Membolos 10 Agustus 2010
Karzai Tak Senang karena 70 Persen Calon Menterinya Ditolak Parlemen 29 Januari 2010
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 16 September 2009
DPR Uji 50 Calon Anggota BPK 08 September 2009
UU MPR, DPR, DPD, DPRD Pengganti UU Susduk 04 September 2009

Komentar-komentar:
[Belum ada komentar. Anda bisa menjadi yang pertama untuk memberikan komentar mengenai artikel ini.]

Berikan komentar Anda tentang artikel ini::
Nama*
Email*
Website
IP Anda 38.107.191.87
Komentar Anda*
 
   
(c) 2010 Forum-Politisi.org