03 September 2010    
Pencarian
Beranda
Tentang FKPPR
Aktivitas
Berita
Artikel
Pusat Data
Album Foto
Suara Muda Demokrasi
Buku Tamu
Agenda
Links
Arsip
Quiz
 

Download Center
Wawancara Radio Singapore International (RSI) tentang Pelatihan Blogging untuk Politisi
Laporan Survei Posko Pilkada DKI Jakarta 2007
Selengkapnya » 

Suara Muda Demokrasi
Politik Simbolisme   

Berita


Pemekaran Daerah Sulit Dibendung

Meski banyak badan yang mengevaluasi pembentukan 203 daerah otonomi baru (DOB) sepanjang 2009, faktanya saat ini 20 daerah telah terdaftar menunggu keputusan penetapan pemekaran wilayah. Tekad pemerintah menerapkan moratorium (jeda sementara) pemekaran wilayah menjadi gaung tak berbunyi.

Manajer Hubungan Eksternal Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menganalisa, secara teknis, pemerintah melalui Depdagri hampir tak mungkin melawan tekanan DPR dalam pembentukan DOB.

"Jika DPR sudah mengiyakan usul pemekaran sebuah wilayah, dan memanggil pemerintah untuk rapat bersama mengatur pembentukan tersebut, bisa dipastikan presiden akan menyetujui dengan menerbitkan Ampres (amanat presiden) yang biasanya ditujukan kepada mendagri," ungkap Endi.

Faktor tekanan tersebut, lanjut Endi, kuat mengandung unsur politis. "DPR pun sebenarnya mendapat tekanan hebat dari daerah untuk menggolkan DOB ini. Bayangkan jika rapat mulai, di balkon pasti penuh dengan banyak orang-orang daerah yang antusias ingin wilayahnya mekar, belum lagi hilir mudik makelar wilayah dengan penawaran yang menggiurkan di sela-sela rapat," tuturnya.

Endi menambahkan, di luar gedung DPR biasanya mahasiswa ataupun rakyat mendemo mereka. "Jadi wajar jika dalam kondisi terdesak seperti itu DPR sangat mudah mengiyakan pemekaran wilayah," papar Endi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Manajer Penelitian KPPOD Sigit Murwito. "Pemekaran wilayah itu bagaikan bagi-bagi kue, apalagi selama pemerintahan Orde Baru, masalah ini terlihat tidak adil, jadi euforia pembentukan wilayah baru akan tetap besar. Makanya pemerintah yang bisa mengontrol hal tersebut, sehingga DOB bermasalah tidak semakin menumpuk," papar Sigit.

 

Sumber:

http://www.mediaindonesia.com/

 

 

 

 

 

 

Copyright © Forum Politisi 2009



 Versi Cetak  Kirim ke Teman Nilai Artikel Ini:
   Rating saat ini: 3 dari 5

Artikel Terkait:
Syarat Uang Jaminan Bagi Calon Perseorangan Dihapus 06 Maret 2008

Komentar-komentar:
[Belum ada komentar. Anda bisa menjadi yang pertama untuk memberikan komentar mengenai artikel ini.]

Berikan komentar Anda tentang artikel ini::
Nama*
Email*
Website
IP Anda 38.107.191.85
Komentar Anda*
 
   
(c) 2010 Forum-Politisi.org