Meski banyak badan yang mengevaluasi pembentukan 203 daerah otonomi baru (DOB) sepanjang 2009, faktanya saat ini 20 daerah telah terdaftar menunggu keputusan penetapan pemekaran wilayah. Tekad pemerintah menerapkan moratorium (jeda sementara) pemekaran wilayah menjadi gaung tak berbunyi.
Manajer Hubungan Eksternal Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menganalisa, secara teknis, pemerintah melalui Depdagri hampir tak mungkin melawan tekanan DPR dalam pembentukan DOB.
"Jika DPR sudah mengiyakan usul pemekaran sebuah wilayah, dan memanggil pemerintah untuk rapat bersama mengatur pembentukan tersebut, bisa dipastikan presiden akan menyetujui dengan menerbitkan Ampres (amanat presiden) yang biasanya ditujukan kepada mendagri," ungkap Endi.
Faktor tekanan tersebut, lanjut Endi, kuat mengandung unsur politis. "DPR pun sebenarnya mendapat tekanan hebat dari daerah untuk menggolkan DOB ini. Bayangkan jika rapat mulai, di balkon pasti penuh dengan banyak orang-orang daerah yang antusias ingin wilayahnya mekar, belum lagi hilir mudik makelar wilayah dengan penawaran yang menggiurkan di sela-sela rapat," tuturnya.
Endi menambahkan, di luar gedung DPR biasanya mahasiswa ataupun rakyat mendemo mereka. "Jadi wajar jika dalam kondisi terdesak seperti itu DPR sangat mudah mengiyakan pemekaran wilayah," papar Endi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Manajer Penelitian KPPOD Sigit Murwito. "Pemekaran wilayah itu bagaikan bagi-bagi kue, apalagi selama pemerintahan Orde Baru, masalah ini terlihat tidak adil, jadi euforia pembentukan wilayah baru akan tetap besar. Makanya pemerintah yang bisa mengontrol hal tersebut, sehingga DOB bermasalah tidak semakin menumpuk," papar Sigit.