09 September 2010    
Pencarian
Beranda
Tentang FKPPR
Aktivitas
Berita
Artikel
Pusat Data
Album Foto
Suara Muda Demokrasi
Buku Tamu
Agenda
Links
Arsip
Quiz
 

Download Center
Wawancara Radio Singapore International (RSI) tentang Pelatihan Blogging untuk Politisi
Laporan Survei Posko Pilkada DKI Jakarta 2007
Selengkapnya » 

Suara Muda Demokrasi
Politik Simbolisme   

Arsip


Mulai 2012, Anggota DPD Wajib Berkantor di Daerah

Mulai tahun 2012, anggota DPD wajib berkantor di ibukota provinsi daerah pemilihannya. “Pada 2012, kami dari DPD seluruh Indonesia itu harus lebih banyak berkantor di daerahnya masing-masing, sementara untuk pelaksanaan sidang tetap di ibukota negara,” kata Anggota DPD Ella M Girikomala.

Menurut Ella, fasilitas itu adalah amanat Undang-Undang Nomor 27/2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang belum lama disahkan. Pasal 227 undang-undang itu menyebutkan, Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi daerah pemilihannya.

Dalam dua tahun ini, kata Ella, APBN sendiri sudah akan menganggarkan dananya. Pemerintah provinsi sendiri, akan memfasilitasi lokasinya. Meski begitu, Ella mengaku belum tahu berapa besarannya. 

Yang sudah disepakati, katanya, hanya beberapa persyaratan untuk kantor seperti berada di jalan protokol sebagai representasi lembaga negara, dan dikelola oleh pejabat pemerintah setara Eselon II. Kantor itu ditargetkan harus sudah berdiri pada 2011 nanti.

Anggota DPD Ginandjar Kartasasmita mengatakan, kantor di daerah memudahkan koordinasi kerja dengan gubernur, bupati, walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabuapten/kota. Dia berharap, pemerintah daerah memanfaatkannya untuk memperjuangkan kebutuhannya.

Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan, belum bisa memastikan lokasi kantor itu. ”Baru dibicarakan, harus ada rapat sana sini, belum tentu tahun sekarang (jadi), bisa jadi tahun depan,” katanya.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Herry Hudaya mengatakan, akan mencarikan dulu lokasinya. Sementara ini, lanjutnya, anggota DPD akan memanfaatkan kantor perwakilan yang ada di Jalan Mundinglaya, Bandung. Soal beli lagi atau harus aset provinsi, Herry mengatkan, belum jelas. 

 

Sumber:

http://www.tempointeraktif.com/

 

 

 

 

 

Copyright © Forum Politisi 2010



 Versi Cetak  Kirim ke Teman Nilai Artikel Ini:
   Rating saat ini: 4 dari 5

Artikel Terkait:
Pemilu 2009 Berpotensi Semrawut, Konflik, Polemik 22 Juli 2008
Tidak Ada yang Langgar UUD : DPR Siap Hadapi Uji Materi terhadap UU Pemilu dari DPD 02 April 2008
Perubahan Kedua UU Disetujui DPR : Jalan Calon Perseorangan Semakin Dekat 28 Maret 2008
UU Pemilu : DPD Semakin Siap Ajukan Uji Materi 26 Maret 2008
DPD dan Parpol Baru Akan Melawan 13 Maret 2008

Komentar-komentar:
[Belum ada komentar. Anda bisa menjadi yang pertama untuk memberikan komentar mengenai artikel ini.]

Berikan komentar Anda tentang artikel ini::
Nama*
Email*
Website
IP Anda 38.107.191.89
Komentar Anda*
 
   
(c) 2010 Forum-Politisi.org